Struktur organisasi diatas disusun dalam rangka mewujudkan visi Program Studi MKP Uncen yang unggul, profesional dan inovatif dengan mempertimbangkan setiap kebutuhan tenaga sesuai dengan analisis pekerjaan atau jabatan. Struktur organisasi dan uraian dari masing-masing unit yang ada di Program Studi MKP Uncen secara lengkap tercantum dalam Peraturan Direktur Pascasarjana Nomor 008/UN20.2.3/OT/2019.
NO | NAMA UNIT | URIAN TUGAS POKOK |
1 | Direktur Pascasarjana | 1. Memimpin dan menyelenggarakan pendidikan. 2. Memimpin dan menyelenggarakan penelitian. 3. Memimpin dan menyelenggarakan pengabdian kepada masayarakat. 4. Membina tenaga kependidikan. 5. Membina tenaga administrasi pascasarjana. 6. Bertanggung jawab terhadap administrasi umum, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan data informasi. 7. Membentuk, menata, dan menjalin kerjasama dengan alumi, intansi-intansi, dan lembaga-lembaga lainnya. 8. Menjalin kerjasama dengan Paguyuban Program Pascasarjana seluruh Indonesia |
2 | Gugus Penjamin Mutu | 1. Mengkoordinasikan penyusunan baku mutu akademik yang dibuat oleh Fakultas; 2. Melaksanakan audit sistem dan audit kepatuhan secara rutin; 3. Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Rektor; 4. Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit. |
3 | Unit Penjamin Mutu | 1. Mengkoordinasikan penyusunan standar mutu akademik Program Studi yang dibuat dengan melibatkan semua unit yang berada dalam lingkupan Program Studi MKP; 2. Menyusun standar mutu akademik tingkat Program Studi ; 3. Melaksanakan audit sistem dan audit kepatuhan secara rutin; 4. Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Ketua Program Studi dan Direktur; 5. Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang telah disetujui. |
4 | Ketua Program Studi | 1. Memimpin seluruh kegiatan akademik sesuai fungsi-fungsi Tridharma perguruan tinggi pada program studi 2. Mengadakan rapat dengan kelompok dosen pada masing-masing program studi untuk : a. Menyusun rancangan kurikulum b. Menginventalisir dan mengusulkan dosen pengasuh mata kuliah pada program studi kepada Direktur untuk ditetapkan c. Menyetujui kelayakan setiap mahasiswa yang sudah siap menyusun proposal penelitian Tesis d. Memberikan persetujuan awal terhadap judul proposal Thesis yang diajukan oleh setiap mahasiswa e. Merancang dan mengusulkan dosen pembimbingan Thesis dari setiap mahasiswa kepada Direktur untuk ditetapkan. 3. Memeriksa kartu rencana studi setiap mahasiswa, kemudian diusulkan kepada asisten Direktur I Program Pascasarjana untuk ditetapkan 4. Memeriksa Kartu Hasil Studi setiap mahasiswa per semester dan diusulkan kepada Asisten Direktur I Program Pascasarjana untuk ditetapkan 5. Merancang waktu seminar proposal, seminar hasil dan ujian tertutup bagi S2, dan diusulkan kepada Asisten Direktur I Program Pascasarjana untuk ditetapkan |
5 | Sekretaris Program Studi | 1. Membantu Ketua Program Studi MKP dalam menjalankan tugas dan fungsinya 2. Mewakili Ketua Program Studi MKP apabila berhalangan |
6 | Staff Kependidikan · Akademik · Umum · Keuangan dan asset | 1. Menyusun rencana kerja dan program kerja urusan pendidikan Program Studi MKP Uncen 2. Melaksanakan tugas dan petunjuk atasan sesuai dengan bidangnya, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik 3. Bertanggung jawab pada urusan akadmik sesuai bidang masing-masing 4. Merancang sumber-sumber pendanaan 5. Merancang dan membuat beban biaya setiap mahasiswa 6. Membuat perencanaan pendapatan dan pengeluaran untuk setiap semester 7. Merancang dan membuat honor bagi setiap pegawai dan dosen 8. Berkoordinasi dengan Ketua Program Studi dan Asisten Direktur II Program Pascasarjana dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan. |
7 | Staff Pendidik/ Pengajar | 1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. 3. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 4. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang sosio ekonomi peserta pendidik dalam pembelajaran. 5. Menunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika. 6. Membuat SAP dan RPS dan bahan ajar |
8 | Unit Pendukung· Perpustakaan · Jurnal Ilmiah · IT/Lab | 1. Menyediakan dan mengelola bahan pustaka; 2. Memberikan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; 3. Memelihara dan melestarikan bahan pustaka; 4. Melakukan koordinasi, evaluasi, dan koleksi bahan pustaka di pascasarjana dan Universitas; 5. Menjalin kerja sama dengan perpustakaan dan pihak-pihak terkait di dalam dan luar Universitas. |
Follow & Chat Us :
Bagikan :
Berita
Magister Kebijakan Publik Membuka Pendaftaran Bagi Calon Mahasiswa Baru
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister Kebijakan Publik (S2) Program Pascasarjana...
Selengkapnya...Special Tour Ke Singapura – Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Cenderawasih
Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Sosial & Program Magister (S2)...
Selengkapnya...Program Pascasarjana Universitas Cenderawasih Membuka Penerimaan Mahasiswa Baru – Tahun 2020
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Doktor dan Magister (S3 & S2)...
Selengkapnya...Studi Literatur Mahasiswa Magister Kebijakan Publik Universitas Cenderawasih Ke Universitas Hasanuddin – Makassar
Mahasiswa Magister Kebijakan Publik Program Pascasarjana Universitas Cenderawasih (UNCEN) –...
Selengkapnya...
- :
- :
Recent Posts
Berita Universitas Cenderawasih
- Semangat Muda Papua Menginspirasi: Lomba Pidato Dies Natalis Universitas...by Humas Uncen on 13/11/2024 at 02:36
Dalam rangka memeriahkan Dies Natalis Universitas Cenderawasih yang ke-62, […]
- Uncen Rayakan Dies Natalis Ke-62, Pastor Beri Tiga Hadiah.by Humas Uncen on 12/11/2024 at 07:23
Perayaan Dies Natalis Universitas Cenderawasih tiba di acara puncak yang […]
Berita KEMENDIKBUDRISTEK
- Menteri Kebudayaan: Platform Digital sebagai Wadah Literasi, Edukasi, dan...by Septian Tito on 19/11/2024 at 04:05
Jakarta, 13 November 2024 – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Dr. Fadli […]
- Menteri Kebudayaan Sebut Pelibatan Aktif Masyarakat, Akademisi, Pelaku Seni,...by Septian Tito on 17/11/2024 at 04:36
Jakarta, 16 November 2024 – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Dr. Fadli […]