Strategi pengembangan kerjasama Program Pascasarjana, mengacu kepada Rencana Pengembangan Kerjasama pada Universitas, seperti yang tertuang dalam Renstra Uncen 2011-2015 antara lain menggalang kerjasama dengan perguruan tinggi di dalam dan di luar negeri, pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta nasional dan internasional, organisasi, serta pihak lainnya. Kebijakan tentang kerjasama juga diatur dalam Statuta Uncen Bab XIII Pasal 99 sedangkan mekanisme dalam pelaksanaan, pengelolaan serta sistem monitoring dan evaluasi kerjasama di Uncen mengacu pada Pedoman Pengelolaan Kerjasama Uncen yang ditetapkan dalam SK Rektor No.161a/UN20/KP/2013.

            Kesepakatan kerjasama dituangkan dalam naskah kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dan/atau bentuk nota kesepakatan lainnya. Kerjasama dan kesepakatan kerjasama dapat dilakukan pada tingkat universitas, fakultas, pascasarjana, program studi ataupun pusat studi universitas bergantung pada subtansi, teknis pengelolaan, dan pertimbangan strategis lainnya. Kesepakatan pada tingkat universitas ditandatangani oleh Rektor Uncen atau Ketua LPPM atas sepengetahuan dan seizin rektor, sedangkan kesepakatan di tingkat fakultas, pascasarjana, program studi ataupun pusat-pusat studi ditandatangani oleh pimpinan LPPM dengan berkoordinasi dengan rektor.

            Kerjasama yang dilaksanakan di Pascasarjana Uncen berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. Kerjasama dilakukan dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan, memperluas jaringan kemitraan, mempromosikan keunggulan lokal, meningkatkan daya saing dan menjamin penyelenggaraan satuan pendidikan. Kerjasama dilingkungan pascasarjana juga mengacu kepada panduan kerjasama yang terdapat di Program Studi Pascasarjana. Kerjasama dilakukan dalam bidang akademik maupun non akademik.           Kerjasama akademik dilakukan dalam bentuk pertukaran pendidik dan tenaga kependidikan, pertukaran peserta didik, pemanfaatan sumber daya, penyelenggaraan pertemuan ilmiah, penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat. Kerjasama non akademik dilakukan dalam bentuk kontrak manajemen, pendayagunaan aset, penggalangan dana, pembagian jasa, dan lain sebagainya.

Instansi dalam negeri yang menjalin kerjasama* dengan unit pengelola program pascasarjana dalam tiga tahun terakhir :

 

No. Nama Instansi

Jenis

Kegiatan

Kurun Waktu

Kerjasama

Manfaat yang Telah Diperoleh
Mulai Berakhir
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Kabupaten Mulia puncak Jaya Pemberian Beasiswa 2015 sekarang Peningkatan kapasitas mahasiswa/ SDM
2 KAGAMA Provinsi Papua Pengabdian 2017 2017 Mendapatkan rumusan kebijakan tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
3 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Penelitian 2017 2017 Rumusan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Melalui  Kegiatan  Industri  Rumahan di Kabupaten Mimika
4 Perusahaan Mandiri Oil-Jakarta Penelitian 2017 2017 Pemetaan social di Blok Arafuru Utara, Papua
5 Badan Perbatasan PEMDA Papua Penelitian 2018 2018 Pemetaan Hak Ulayat dan Nilai-nilai Budaya di Kampung dan Distrik pada Kawasan Perbatasan RI-PNG
6 KPU PUSAT Pemberian Biasiswa 2015 Sekarang Peningkatan kapasitas mahasiswa/ Pegawai KPU

instansi luar negeri yang menjalin kerjasama* dengan unit pengelola program pascasarjana tiga tahun terakhir :

No. Nama Instansi

Jenis

Kegiatan

Kurun Waktu

Kerjasama

Manfaat yang Telah Diperoleh
Mulai Berakhir
(1) (2) (3) (4) (5)  (6)
1 Oxfam Assessment dan Pelatihan penguatan penganggaran bagi SKPD di Kabupaten Jayapura 2016 2016

1.          Pemetaan kondisi  awal kegiatan penganggaran di jajran SKPD Pemerintah Kabupaten Jayapura

2.          Menambah pengetahuan aparat pemrintah dalam rangka merencanakan penganggaran yang baik

3.          Perbaikan dalam penganggaran dikemudian hari

2 Amsterdam Diseminasi hasil penelitian 2016 2016 Menambah pengetahuan masyarakat mengenai fungsi dan khasiat daun bungkus
Follow & Chat Us :
Bagikan :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
LinkedIn
Email
Berita

  • :
  • :

Recent Posts

Berita Universitas Cenderawasih

Berita KEMENDIKBUDRISTEK