Struktur organisasi diatas disusun dalam rangka mewujudkan visi Program Studi MKP Uncen yang unggul, profesional dan inovatif dengan mempertimbangkan setiap kebutuhan tenaga sesuai dengan analisis pekerjaan atau jabatan. Struktur organisasi dan uraian dari masing-masing unit yang ada di Program Studi MKP Uncen secara lengkap tercantum dalam Peraturan Direktur Pascasarjana Nomor 008/UN20.2.3/OT/2019.

NONAMA UNITURIAN TUGAS POKOK
1Direktur Pascasarjana

1. Memimpin dan menyelenggarakan pendidikan.

2. Memimpin dan menyelenggarakan penelitian.

3. Memimpin dan menyelenggarakan pengabdian kepada masayarakat.

4. Membina tenaga kependidikan.

5. Membina tenaga administrasi pascasarjana.

6. Bertanggung jawab terhadap administrasi umum, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan data informasi.

7. Membentuk, menata, dan menjalin kerjasama dengan alumi, intansi-intansi, dan lembaga-lembaga lainnya.

8. Menjalin kerjasama dengan Paguyuban Program Pascasarjana seluruh Indonesia

2Gugus Penjamin Mutu

1. Mengkoordinasikan penyusunan baku mutu akademik yang dibuat oleh Fakultas;

2.  Melaksanakan audit sistem dan audit kepatuhan secara rutin;

3. Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Rektor;

4. Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit.

3Unit Penjamin Mutu

1. Mengkoordinasikan penyusunan standar mutu akademik Program Studi yang dibuat dengan melibatkan semua unit yang berada dalam lingkupan Program Studi MKP;

2. Menyusun standar mutu akademik tingkat Program Studi ;

3. Melaksanakan audit sistem dan audit kepatuhan secara rutin;

4. Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Ketua Program Studi dan Direktur;

5. Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang telah disetujui.

4Ketua Program Studi

1. Memimpin seluruh kegiatan akademik sesuai fungsi-fungsi Tridharma perguruan tinggi pada program studi

2. Mengadakan rapat dengan kelompok dosen pada masing-masing program studi untuk :

a. Menyusun rancangan kurikulum

b. Menginventalisir dan mengusulkan dosen pengasuh mata kuliah pada program studi kepada Direktur untuk ditetapkan

c. Menyetujui kelayakan setiap mahasiswa yang sudah siap menyusun proposal penelitian Tesis

d. Memberikan persetujuan awal terhadap judul proposal Thesis yang diajukan oleh setiap mahasiswa

e. Merancang dan mengusulkan dosen pembimbingan Thesis dari setiap mahasiswa kepada Direktur untuk ditetapkan.

3. Memeriksa kartu rencana studi setiap mahasiswa, kemudian diusulkan kepada asisten Direktur I Program Pascasarjana untuk ditetapkan

4. Memeriksa Kartu Hasil Studi setiap mahasiswa per semester dan diusulkan kepada Asisten Direktur I Program Pascasarjana untuk ditetapkan

5. Merancang waktu seminar proposal, seminar hasil dan ujian tertutup bagi S2, dan diusulkan kepada Asisten Direktur I Program Pascasarjana untuk ditetapkan

5Sekretaris Program Studi

1. Membantu Ketua Program Studi MKP dalam menjalankan tugas dan fungsinya

2.  Mewakili Ketua Program Studi MKP apabila berhalangan

6

Staff Kependidikan

  ·     Akademik

  ·    Umum

  ·    Keuangan dan asset

1.  Menyusun rencana kerja dan program kerja urusan  pendidikan Program Studi MKP Uncen

2.  Melaksanakan tugas dan petunjuk atasan sesuai dengan bidangnya, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik

3. Bertanggung jawab pada urusan akadmik sesuai bidang masing-masing

4. Merancang sumber-sumber pendanaan

5. Merancang dan membuat beban biaya setiap mahasiswa

6. Membuat perencanaan pendapatan dan pengeluaran untuk setiap semester

7. Merancang dan membuat honor bagi setiap pegawai dan dosen

8. Berkoordinasi dengan Ketua Program Studi dan Asisten Direktur II Program Pascasarjana  dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan.

7Staff Pendidik/ Pengajar

1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

3. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang sosio ekonomi peserta pendidik dalam pembelajaran.

5. Menunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika.

6. Membuat SAP dan RPS dan bahan ajar

8

Unit Pendukung·         Perpustakaan

  ·    Jurnal Ilmiah

  ·    IT/Lab

1. Menyediakan dan mengelola bahan pustaka;

2. Memberikan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;

3. Memelihara dan melestarikan bahan pustaka;

4. Melakukan koordinasi, evaluasi, dan koleksi bahan pustaka di pascasarjana dan  Universitas;

5. Menjalin kerja sama dengan perpustakaan dan pihak-pihak terkait di dalam dan luar Universitas.

Follow & Chat Us :
Bagikan :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
LinkedIn
Email
Berita

  • :
  • :

Recent Posts

Berita Universitas Cenderawasih

Berita KEMENDIKBUDRISTEK